Beredar Kabar Denda BPJS Kesehatan Dihapus, Apakah Benar?

Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi COVID-19 kepada para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah hal itu?

Memang pemerintah memberikan insentif dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun dalam perpres itu juga mengatur tentang kenaikkan iuran. Namun Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa penghapusan denda.

"Betul, bukan denda. Denda terjadi hanya untuk rawat inap di RS, dalam rentang 45 hari sejak diaktifkan karena menunggak. Selain itu tak ada denda," ucapnya kepada detikcom, Kamis (20/8/2020).


Dalam perpres tersebut juga tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus di 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%.

"Dengan di 2020 masih 2,5%, sama dengan yang sebelumnya. Denda 5% baru di 2021," terangnya.

Untuk keringanannya sendiri, peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.

"Artinya kewajiban membayar tunggakan bisa aktif jika sudah membayar tunggakan minimal 6 bulan. Misal ada peserta yang menunggak 3 tahun, dalam ketentuan Perpresnya dihitung 24 bulan, tetapi untuk 2020 ini hanya bayar 6 bulan tunggakan bisa langsung aktif. Sisanya yang belum dibayar masih menjadi tunggakan," terangnya

Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2O2O, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan.

Pembayaran iuran bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin kepesertaannya aktif kembali dan ingin menggunakan manfaatnya. Namun harus diketahui, sisa tunggakan dari 6 bulan iuran yang sudah dibayarkan masih menjadi tunggakan yang wajib dibayarkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel