Siap-siap 4 Hari Lagi Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketengakerjaan, Bantuan Pertama Sebesar Rp1,2 Juta
Jumat, 21 Agustus 2020
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mencatat sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Ida Fauziyah mengatakan bantuan tersebut akan cair pada tanggal 25 Agustus 2020.
Demikian disampaikan Ida Fauziyah usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, sebagaimana diberitakan di Portaljember.com.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman kerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini" ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker menegaskan, BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil bergaji di bawah Rp5 juta dan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS," ujarnya.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ida Fauziyah.
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 600.000 selama empat bulan.
Total bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan per dua bulan dengan masing-masing pembayaran sebesar Rp1,2 juta.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," lanjut MenteriIda Fauziyah.
MenteriIda Fauziyah menyatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bentuk apresiasi terhadap para pekerja yang selama ini aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi para pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau terkena PHK sebagai imbas pandemi Covid-19, Menteri Ida Fauziyah, mengatakan, mereka masih bisa menerima bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah.
Pekerja yang terkena PHK akan diprioritaskan menjadi peserta program padat karya dan program Kartu Prakerja. Adapun program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran untuk gelombang V.