Makin Pilu, Setelah Divonis Mati, Zuraida Hanum Kehilangan Hak Asuh Anak
Kamis, 10 September 2020
Setelah beberapa waktu lalu Zuraida Hanum diputus hukuman mati oleh hakim
Pengadilan Negeri Medan atas kasus pembunuhan suaminya, Jamaluddin, wanita
itu kini menghadapi putusan yang membuatnya semakin pilu.
Pengadilan Agama (PA) Klasi IA Medan memutuskan tak menerima gugatan hal
asuh atas anaknya.
PA Medan menjatuhkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak
dapat diterimanya gugatan hak asuh anak almarhum hakim Jamaluddin dengan
istrinya Zuraida Hanum yaitu Khanza.
Gugatan itu diajukan oleh pengacara keluarga almarhum Jamaluddin untuk
menetapkan sah dimata hukum atas hak asuh Khanza.
Khanza merupakan hasil dari pernikahan almarhum Jamaluddin dan Istrinya
Zuraida Hanum.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PA H Mardongan Nasution.
"Iya benar, putusan NO itu dibacakan oleh Hakim ketua Drs. H Rusli S.H,
Kamis (27/8/2020) lalu," ujarnya saat dihubungi Tri bun Medan, Rabu
(9/9/2020) sore.
Saat ditanyakan oleh Tri bun Medan apa yang menjadi pertimbangan majelis
hakim, ia menyatakan tidak mengetahuinya.
Sementara Muhammad Jafar selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum Jamaluddin,
menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat
formil.
Dikatakannya, salah satu pertimbangan hakim memutus NO, karena tidak adanya
surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum Jamaluddin, dalam hal ini hak
tanggungjawab asuh diserahkan kepada Kenny Akbari yang merupakan kakak dari
Khanza.
"Dalam putusan NO itu, salah satu pertimbangan hakim karena tidak ada surat
pernyataan dari Kenny yang mau bersedia mengurus (Khanza)," ujarnya.
Padahal menurut dia, dalam agenda pemeriksaan saksi di depan persidangan
sebelumnya, Kenny menyatakan sudah bersedia mengasuh adiknya Khanza.
"Di sidang itu kan, salah satu pengakuan yang sempurna. Jadi untuk apalagi
ada surat pernyataan," cetusnya.
Selain itu, pertimbangan majelis hakim yakni, dalam pengajuan hak asuh anak
harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Medan yang menyatakan
anak bukan merupakan adopsi.
"Dia (Khanza) kan adik kandungnya Kenny. Kecuali kalau dia tadi anak pungut
yang didapat di jalan. Makanya saya melihat, hakim blunder," pungkasnya.
Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim PA itu.
"Iya, pasti kita akan mengajukan banding atas putusan itu," ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Zuraida Hanum yang saat ini di Lapas Wanita sedang
menunggu putusan Pengadilan Tinggi, karena kasus pembunuhan berencana yang
dilakukannya kepasa suaminya ini menyatakan syukur atas putusan hakim PA
itu.
"Dia merasa bersyukur atas putusan itu, sebab saat ini Khanza masih bersama
dengan orang tuanya (Zuraida Hanum), yang juga neneknya sendiri," kata Onan
Purba mewakili terdakwa.
Selain Zuraida, dia juga menyatakan bahwa keluarganya bersyukur akan putusan
itu.