Diduga Sakit Hati, Pria Sebarkan Video Porno Bersama Mantan Pacarnya


Seorang pria AL (39) asal Sulawesi Selatan di kota Balikpapan nekat sebarkan video syur saat dirinya berhubungan badan dengan mantan pacarnya itu, diduga karena sakit hati.

Akhirnya AL diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan setelah menerima laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan mengatakan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula dari laporan korban pada awal Agustus lalu.

Kepada petugas, korban berinisial VR (37) mengatakan saat dirinya melakukan hubungan intim dengan pelaku, diam-diam direkam oleh pelaku dan kemudian disebar melalui Facebook, bahkan dikirim kepada keluarga korban.

“Berawal dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan pada 7 Agustus, pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Rabu (12/8/2020).

Dalam aksinya rupanya pelaku menginginkan sejumlah uang terhadap korban. Dimana, korban telah memenuhi permintaan pelaku, namun pelaku tetap mengirim video tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah rekaman video pelaku dan korban yang berdurasi 19.45 detik, screen shoot video, empat micro SD Card, dan sebuah handphone, juga sepasang pakaian dalam korban, dan selembar selimut.

Pelaku dan korban sama-sama mengakui bahwa mereka juga merupakan mantan sepasang kekasih. Kemudian bertemu kembali, dan melakukan hubungan seksual tersebut.

“Pada saat itulah pelaku membuat rekaman. Kalau untuk pembuatan video sekali, tetapi kalau berhubungan badan, lebih dari sekali. Dan mungkin korban sudah capek dengan perbuatan pelaku dan langsung melapor,” kata dia.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengatakan, aksinya tersebut hanyalah teguran untuk korban. Di mana pelaku mengisyaratkan, bahwa kehidupan tidak baik di Kalimantan.

“Saya begini di Kalimantan karena dia. Jadi saya ingin dia memulangkan saya dengan baik lagi ke Toraja” ucapnya.

Pelaku juga berdalih, bahwa dirinya mengikuti korban karena dipaksa korban, apalagi mereka memiliki seorang anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentan UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel