Aniaya Warga hingga Tewas. 9 Polisi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, 9 Polisi Aniaya Warga hingga Tewas, Keluarga: Saya Minta Keadilannya

Keluarga almarhum Zaenal Abidin, warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, tidak terima atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, JPU hanya menuntut satu tahun penjara terhadap sembilan oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anaknya hingga tewas.

Mengetahui tuntutan JPU itu, keluarga dan kuasa hukum korban mengaku kecewa dan meminta keadilan yang setimpal kepada para tersangka. Kasus penganiayaan yang dilakukan sembilan oknum Polres.

Penganiayaan itu bermula ketika korban hendak mencari motornya yang ditahan polisi saat terjadi razia di lapangan apel Sat Lantas Polres Lombok Timur.

Saat kejadian itu, korban dan para tersangka diketahui terlibat percekcokan. Hingga kemudian, sembilan polisi itu mengeroyoknya hingga korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Karena luka yang diderita korban cukup parah, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.

Setelah mengetahui anaknya tersebut meninggal dunia dengan cara mengenaskan, ayah korban mengaku mendapat surat dokumen yang menyatakan kasus kematian anaknya telah diselesaikan secara damai.

Ia juga diminta menandatangani surat tersebut dengan materai 6000. Dalam surat itu menyebutkan dua poin. 

Poin pertama menyebutkan, “Kami selaku orang tua dan keluarga dari Zaenal Abidin tersebut di atas, tidak keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum dari pihak manapun di kemudian hari, atas apa yang sudah terjadi dan yang dialami oleh anak kami tersebut di atas dikarenakan kami selaku keluarga menyadari/memaklumi kondisi anak kami yang sedang mengalami gangguan jiwa”.

Sedangkan poin yang kedua bertuliskan, “Kami selaku orangtua mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan/sumbangsih biaya pengobatan/perawatan dan santunan yang telah diberikan oleh pihak kepolisian “Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya”, tutup surat tersebut.

Dalam sidang secara online, JPU hanya menuntut satu tahun penjara terhadap sembilan oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Zaenal hingga tewas.

Mengetahui tuntutan yang diberikan JPU itu, keluarga korban mengaku heran. "Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) di penjara setahun. Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata ibu korban dengan nada tinggi di rumahnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel