Kejagung Belum Temukan Aliran Suap Pinangki ke Eks Jamintel

FORUMTRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan keterkaitan dalam bentuk aliran dana kepada mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S Maringka dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Tidak ada, sampai sekarang tidak ada," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9).



Febrie pun mengatakan uang suap yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra memang tersebar ke sejumlah pihak.

Sementara ini, pihaknya baru mengetahui uang itu salah satunya disebar kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebesar Rp500 juta.

"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Karena ini kan uang muka, terus ribut dia kan gak jadi kemudian beralih PK ke Anita," ujar Febrie.

Sebagai informasi, nama Jan S Maringka belakangan disebut-sebut lantaran juga kedapatan berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.

Pada akhir Juli lalu pun, Jan telah dicopot dari jabatannya. Dia dimutasi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Posisi Jamintel kini dipegang Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum).

Jan pun disebut Komisi Kejaksaan telah mengakui komunikasi tersebut saat dimintai klarifikasi pada Kamis (3/9), terkait dengan laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

"Ada 2 kali [komunikasi telepon Maringka ke Djoko Tjandra], kalau tidak salah tanggal 2 dan 4 Juli 2020," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak.

Barita mengatakan dari keterangan yang diberikan komunikasi tersebut dilakukan Maringka dengan dalih untuk operasi Intelijen. Kepada Komjak, Maringka mengaku pihaknya berusaha untuk membuat Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk dieksekusi.

Dalam perkara ini, Pinangki diduga mendapat uang senilai Rp7 miliar untuk mengurus fatwa MA. Dalam perjalananya, terungkap bahwa Pinangki dibantu eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya untuk mengajukan proposal itu. Andi yang dipecat dari NasDem setelah ditetapkan jadi tersangka itu digadang-gadang menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.

Kasus yang menjerat Jaksa Pinangki diketahui sudah masuk ke Tahap I. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel