Kepala Desa Setubuhi Bocah Berkali-kali dengan Imbalan Uang Ribuan, Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Seorang oknum kepala desa memperkosa seorang bocah di bawah umur berkali-kali.

Kini setelah proses sidang yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Toba Samosir (Tobasa) menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon, mengatakan tersangka DTP (41) telah mencabuli anak di bawah umur yakni NY (14), warga Kecamatan Laguboti.

“Selanjutnya, minggu depan, akan dilanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atau pledoi,” ujar Gilbeth, Rabu (9/9/2020).

Sidang tuntutan dilakukan secara virtual pada Selasa (8/9/2020).

Diketahui, korban disetubuhi berulang-ulang sejak tanggal 16 Oktober 2019 lalu.

Aksi cabul sang kades akhirnya tercium orang tua korban setelah melihat gelagat korban yang tak biasa.

Dalam aksinya melakukan pencabulan, DTP memberi imbalan lembaran uang ribuan.

Dengan cara itu, korban dicabuli hingga disetubuhi beberapa kali.

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya ditunda hingga beberapa kali karena menunggu koordinasi dengan Kejatisu.

Pada sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel